Inspektorat Sumatera Utara

Definisi Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

 

Gratifikasi adalah“pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

 

Sumber : 

Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Inpektur Inspektorat Sumatera Utara
Link Terkait
Statistik Pengunjung
  • Total Pengunjung

    41921

  • Pengunjung Tahun Ini

    29999

  • Pengunjung Bulan Ini

    2502

  • Pengunjung Hari Ini

    811

Newslatter

Subscribe untuk mendapatkan berita terbaru dari kami