Inspektorat Sumatera Utara

Kriteria Gratifikasi yang dilarang

  1. 1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  2. 2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar

 

Untuk selanjutnya, penyebutan “gratifikasi yang dilarang” ditulis dengan “Gratifikasi”

 

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

 

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Inpektur Inspektorat Sumatera Utara
Link Terkait
Statistik Pengunjung
  • Total Pengunjung

    41921

  • Pengunjung Tahun Ini

    29999

  • Pengunjung Bulan Ini

    2502

  • Pengunjung Hari Ini

    811

Newslatter

Subscribe untuk mendapatkan berita terbaru dari kami