Inspektorat Sumatera Utara

Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara?

Kebanyakan orang awam beranggapan bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Undang-Undang mengatur lebih luas bahwa Pegawai Negeri meliputi: 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Pejabat publik (pemangku jabatan/ambtenaar) yaitu:
  3. Orang yang memegang jabatan atau profesi yang diangkat oleh instansi umum atau kekuasaan umum atau kekuasaan negara
  4. Orang yang memangku jabatan umum
  5. Orang yang melakukan tugas negara atau sebagian tugas negara
  6. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  7. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau 
  8. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. 

 

Sumber : Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 

Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, contohnya :

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
  • Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota;
  • Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan;
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;
  • Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang.

 

Sumber : UU No. 28/1999, UU No. 5/2014 dan peraturan terkait lainnya

Inpektur Inspektorat Sumatera Utara
Link Terkait
Statistik Pengunjung
  • Total Pengunjung

    41921

  • Pengunjung Tahun Ini

    29999

  • Pengunjung Bulan Ini

    2502

  • Pengunjung Hari Ini

    811

Newslatter

Subscribe untuk mendapatkan berita terbaru dari kami