Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara?
Kebanyakan orang awam beranggapan bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Undang-Undang mengatur lebih luas bahwa Pegawai Negeri meliputi:
Sumber : Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, contohnya :
Sumber : UU No. 28/1999, UU No. 5/2014 dan peraturan terkait lainnya
Berita Lainnya
Lihat berita lainnya
DISKUSI PENGUATAN PPUPD INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA BERSAMA IRJEN KEMENDAGRI
11 Aug 2022 Posted By Admin
Selengkapnya