Strategi dan Kebijakan
Strategi dan Kebijakan yang akan ditempuh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk merealisir tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan adalah :
A. STRATEGI
Strategi sering didefinisikan sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui tindakan-tindakan. Upaya mewujudkan tujuan dan sasaran secara maksimal maka strategi yang akan ditempuh adalah:
B. Kebijakan
Kebijakan pembinaan dan pengawasan Inspektorat 2024-2026 mengacu pada masing-masing tujuan, sasaran dan strategi, sebagai berikut:
Arah kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia:
1.) Meningkatkan anggaran pelatihan
Arah kebijakan peningkatan kuantitas sumber daya manusia:
2. Penegasan integritas institusi dan personil Inspektorat Provinsi
Sumatera Utara sebagai agen dan rujukan perubahan; Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Penegasan integritas institusi personil Inspektorat Provinsi Sumatera Utara kepada seluruh Auditan melalui Surat Inspektur secara berkala dan insidentil;
4.) Penegakan kode etik dan disiplin PNS.
3. Peningkatan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan perangkat daerah, BPK, APIP dan APH dengan kebijakan:
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Meningkatkan komunikasi kedinasan dengan Organisasi Perangkat Daerah
4.) Meningkatkan komunikasi positif dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5.) Meningkatkan komunikasi positif dengan Kejaksaan Republik Indonesia; dan
6.) Menigkatkan komunikasi positif dengan Kepolisian Republik Indonesia.
4. Penyeimbangan antara tugas pembinaan dengan tugas pengawasan; Penyeimbangan antara tugas pembinaan dengan tugas pengawasan dilakukan melalui kebijakan kuantitas kegiatan pembinaan dan kegiatan pengawasan secara proporsional.
5. Peningkatan pembinaan maturitas SPIP, kapabilitas APIP, indeks efektifitas pengendalian korupsi,
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Membentuk tim kerja khusus
4.) Melakukan bimbingan teknis ke perangkat daerah
5.) Mengajukan evaluasi ke BPKP-RI
6. Peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih;
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Memimpin pencapaian indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih seperti MCP, Stranas PK, kepatuhan pelayanan publik, kualitas penyajian LKPD;
7. Peningkatan pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota se- Provinsi Sumatera Utara;
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Perluasan sasaran pengawasan atas pengelolaan Dana BOS di SD dan SMP
8. Peningkatan upaya pencegahan korupsi;
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Menyampaikan pesan pencegahan korupsi melalui surat Gubernur
4.) Peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat
5.) Melakukan kunjungan kerja tidak terjadwal;
9. Peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan desa; Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Meningkatkan jumlah desa yang dilakukan pemeriksaan secara uji petik
10. Peningkatan pengawasan pengelolaan dana BOS, BOP dan keuangan sekolah;
Arah kebijakan yang akan dilaksanakan:
1.) Meningkatkan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana BOS, BOP dan keuangan sekolah SMA/SMK/SLB;
Sumber :
Rencana Strategis Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2016
Berita Lainnya
Lihat berita lainnya
DISKUSI PENGUATAN PPUPD INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA BERSAMA IRJEN KEMENDAGRI
11 Aug 2022 Posted By Admin
Selengkapnya