Inspektorat Provinsi Sumatera Utara merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah, BUMD dan Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh Inspektur.
FUNGSI
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
A. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota;
B. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh Perangkat Daerah;
C. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan;
D. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota;
E. perumusan kebijakan teknis pengawasan pengelolaan BUMD;
F. pembinaan dan pengawasan pengelolaan kepegawaian;
G. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
H. pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
I. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, norma, Standar, kriteria dan Prosedur ;
J. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
K. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
L. pengawasan pengelolaan keuangan Desa;
M. pengawasan pengelolaan Dana BOS dan BOP SMA, SMK dan SLB;
N. pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
O. pembinaan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Perangkat Daerah;
P. pelaksanaan fasilitasi pengawasan;
Q. pelaksanaan reviu dokumen perencanaan, penganggaran, laporan keuangan, laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, serapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa;
R. pelaksanaan reviu LPPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
S. pelaksanaan evaluasi PPD Pemerintah Kabupaten/Kota;
T. pelaksanaan reviu LKIP Pemerintah Daerah;
U. pelaksanaan evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah;
V.pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
W. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
X. pelaksanaan administrasi Inspektorat;
Y. pelaksanaan tugas lain dari Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait Pembinaan dan Pengawasan;
Z. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Inspektorat; dan
AA. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
Inspektur Provinsi Sumatera Utara mempunyai uraian tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
c. melaksanakan dan mengembangkan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
d. mengendalikan dan mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
e. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas, Inspektur Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh :
a. Sekretariat;
b. Inspektur Pembantu I;
c. Inspektur Pembantu II;
d. Inspektur Pembantu III;
e. Inspektur Pembantu IV;
f. Inspektur Pembantu Khusus; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber :
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Inpektur
Inspektorat Sumatera Utara
Link
Terkait
Statistik
Pengunjung
Total Pengunjung
41921
Pengunjung Tahun Ini
29999
Pengunjung Bulan Ini
2502
Pengunjung Hari Ini
811
Newslatter
Subscribe untuk mendapatkan berita
terbaru dari
kami