Inspektorat Sumatera Utara

Tupoksi Irban 4

Inspektorat Pembantu merupakan unsur lini Inspektorat dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat Pembantu melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Inspektur Pembantu melaksanakan uraian tugas :

 

a.    menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

b.    menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Renstra, Renja, RKA dan DPA sesuai lingkup tugasnya;

c.     menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan sesuai lingkup tugasnya untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d.    menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan prasarana, sarana, peralatan, keuangan dan sumber daya manusia untuk tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai lingkup tugasnya;

e.    menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan tahunan Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;

f.     mempersiapkan administrasi dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;

g.    melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

h.    melaksanakan koordinasi dan komunikasi positif dengan Auditan dalam rangka tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

i.     menyusun laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

j.     menyusun laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;

k.    melaksanakan ekspose hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;

l.     mengarsipkan laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;

m.   mengarsipkan laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;

n.    melaksanakan telaahan sejawat antar Inspektorat Pembantu;

o.    mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP;

p.    mendorong percepatan pencapaian indikator kinerja utama Inspektorat dan indikator penyelenggaran pemerintahan daerah;

q.    menyusun dan mengajukan pengembangan kompetensi Auditor dan P2UPD pada jajaran masing-masing;

r.     membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada jajaran masing-masing;

s.     melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada jajaran masing-masing;

t.     melaksanakan reviu LPPD, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan keuangan, LAKIP, SSH, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya;

u.    melaksanakan reviu DAK sesuai dengan lingkup tugasnya;

v.    melaksanakan evaluasi PPD dan SAKIP Kabupaten/Kota;

w.   menatausahakan penerimaan dan pelayanan Auditan di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;

x.     menatausahakan penerimaan dan pelayanan surat-menyurat di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;

y.    menata suasana dan budaya kerja di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;

z.     melaksanakan kendali mutu pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

aa.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur; dan

bb.  menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Inspektorat Pembantu yang bersangkutan.

 

Dalam melaksanakan uraian tugasnya, Inspektur Pembantu dibantu oleh Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf sesuai kebutuhan. Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu.

 

Inspektorat Pembantu terdiri dari Inspektorat Pembantu I dipimpin oleh Inspektur Pembantu I, Inspektorat Pembantu II dipimpin oleh Inspektur Pembantu II , Inspektorat Pembantu III dipimpin oleh Inspektur Pembantu III dan Inspektorat Pembantu IV dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV;

 

Lingkup pelaksanaan tugas masing-masing Inspektorat Pembantu I, Inspektorat Pembantu II, Inspektorat Pembantu III dan Inspektorat Pembantu IV ditetapkan dengan Keputusan Inspektur setiap tahun anggaran. Penetapan lingkup pelaksanaan tugas masing-masing Inspektorat Pembantu I, Inspektorat Pembantu II, Inspektorat Pembantu III dan Inspektorat Pembantu IV dengan mempertimbangkan:

 

  1. A. keseimbangan volume, beban dan kompleksitas tugas;
  2. B. manajemen resiko;
  3. C. ketersediaan sumber daya manusia, keuangan, prasarana, sarana dan peralatan kerja;
  4. D. wilayah sebagai lokus kegiatan pembinaan dan pengawasan; dan
  5. E. faktor lain yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Inpektur Inspektorat Sumatera Utara
Link Terkait
Statistik Pengunjung
  • Total Pengunjung

    41921

  • Pengunjung Tahun Ini

    29999

  • Pengunjung Bulan Ini

    2502

  • Pengunjung Hari Ini

    811

Newslatter

Subscribe untuk mendapatkan berita terbaru dari kami