Tupoksi Irbansus
Inspektorat Pembantu khusus merupakan unsur lini Inspektorat dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat Pembantu Khusus mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat Pembantu Khusus melaksanakan uraian tugas:
a. menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya;
b. menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan Inspektorat sesuai lingkup tugasnya;
c. menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan sesuai lingkup tugasnya untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan prasarana, sarana, peralatan, keuangan dana sumber daya manusia pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. mempersiapkan administrasi dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. melaksanakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
i. melaksanakan telaahan terhadap pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan masyarakat;
k. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan khusus pengaduan masyarakat;
l. melaksanakan pemeriksaan khusus atas perintah Pimpinan dan atas inisiatif Inspektorat;
m. melaksanakan pemeriksaan khusus atas suatu hal yang menjadi perhatian publik;
n. melaksanakan pemeriksaan khusus penghitungan kerugian keuangan negara/daerah;
o. melaksanakan tugas sebagai ahli dalam permasalahan hukum terkait dengan hasil pemeriksaan khusus;
p. melaksanakan pemeriksaan khusus atas permintaan Aparat Penegak Hukum;
q. melaksanakan pembinaan pencegahan tindak pidana korupsi;
r. melaksanakan pengelolaan aplikasi pengaduan;
s. melaksanakan pengembangan tata kelola pemerintahan yang baik yang menjadi program Inspektorat/APH/APIP/ Kementerian/Lembaga;
t. menghimpun, mencatat, membukukan, mendokumenkan, mengkatalogkan, memelihara, menemukan, mengolah, menganalisa, mengevaluasi, menyajikan, memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus;
u. melaksanakan telaahan sejawat antar Inspektur Pembantu;
v. mendorong percepatan pencapaian indikator kinerja utama Inspektorat dan indicator penyelenggaraan pemerintahan daerah;
w. menyusun dan mengajukan pengembangan kompetensi Auditor dan PPUPD pada Inspektur Pembantu Khusus;
x. membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, PPUPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada Inspektur Pembantu Khusus;
y. melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
z. menatausahakan pelayanan, penanganan dan pemeriksaan pengaduan masyarakat di Inspektur Pembantu Khusus;
aa. menatausahakan penerimaan dan pelayanan surat-menyurat di Inspektur Pembantu Khusus;
bb. menata suasana dan budaya kerja di Inspektur Pembantu Khusus;
cc. menyusun norma, Standar, Prosedur dan kriteria, keterbukaan informasi zona publik, pembangunan integritas, pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) dan pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
dd. melaksanakan kendali mutu pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
ee. memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf pada jajarannya;
ff. memberikan arahan, pembinaan, bimbingan dan pengembangan Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf dalam pelaksanaan uraian tugas Inspektorat Pembantu Khusus;
gg. membagi tugas Inspektorat Pembantu Khusus kepada Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf;
hh. menyusun dan mengajukan Tim Pembinaan/Pengawasan yang akan ditugaskan;
ii. mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
jj. mengendalikan penyusunan Program Kerja Pembinaan/Pengawasan oleh Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
kk. menegakkan kode etik profesi dan kode etik pembinaan/pengawasan terhadap Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
ll. melaksanakan entry meeting dan exit meeting pelaksanaan tugas Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
mm. memberikan saran, pertimbangan, masukan dan/atau rekomendasi terhadap Inspektur dalam rangka pengembangan kualitas pelaksanaan tugas pembinaan/pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
nn. mengendalikan penyusunan Program Kerja Pembinaan/Pengawasan dan Kertas Kerja
Pembinaan/Pengawasan oleh Tim dan Anggota Tim Pembinaan/Pengawasan; dan
oo. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja dan Satuan Staf Inspektorat dalam rangka pelaksanaan uraian tugas Inspektorat Pembantu Khusus.
pp. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur; dan
qq. menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Khusus.
Dalam melaksanakan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) Inspektur Pembantu Khusus dibantu oleh Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf sesuai Kebutuhan.
Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu Khusus.
Berita Lainnya
Lihat berita lainnya
DISKUSI PENGUATAN PPUPD INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA BERSAMA IRJEN KEMENDAGRI
11 Aug 2022 Posted By Admin
Selengkapnya