Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS:

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah, BUMD dan Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh Inspektur.

FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota;
  2. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh Perangkat Daerah;
  3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan;
  4. Pembinaan dan pengawasan umum dan teknispenyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  5. Perumusan kebijakan teknis pengawasan pengelolaan BUMD;
  6. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan kepegawaian;
  7. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
  8. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
  9. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, norma, Standar, kriteria dan Prosedur ;
  10. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  11. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  12. Pengawasan pengelolaan keuangan Desa;
  13. Pengawasan pengelolaan Dana BOS dan BOP SMA, SMK dan SLB;
  14. Pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
  15. Pembinaan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Perangkat Daerah;
  16. Pelaksanaan fasilitasi pengawasan;
  17. Pelaksanaan reviu dokumen perencanaan, penganggaran, laporan keuangan, laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, serapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa
  18. Pelaksanaan reviu LPPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
  19. Pelaksanaan evaluasi PPD Pemerintah Kabupaten/Kota;
  20. Pelaksanaan reviu LKIP Pemerintah Daerah;
  21. Pelaksanaan evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah;
  22. Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  23. Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
  24. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
  25. Pelaksanaan tugas lain dari Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait Pembinaan dan Pengawasan;
  26. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Inspektorat; dan
  27. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat

Inspektur mempunyai uraian tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
  3. Melaksanakan dan mengembangkan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
  4. Mengendalikan dan mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
  5. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas Inspektur dibantu:
a. Sekretariat;
b. Inspektur Pembantu I;
c. Inspektur Pembantu II;
d. Inspektur Pembantu III;
e. Inspektur Pembantu IV;
f. Inspektur Pembantu Khusus; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

*)Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara