TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN KE PENGADILAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:
PASAL 5 AYAT (3)
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama
PASAL 6
(1) Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
(2) Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
(3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
- identitas penggugat dan tergugat;
- penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- tuntutan penggugat.
(4) Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana