TUGAS:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah, BUMD dan Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh Inspektur.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh Perangkat Daerah;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan;
- Pembinaan dan pengawasan umum dan teknispenyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota;
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan pengelolaan BUMD;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan kepegawaian;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, norma, Standar, kriteria dan Prosedur ;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pengawasan pengelolaan keuangan Desa;
- Pengawasan pengelolaan Dana BOS dan BOP SMA, SMK dan SLB;
- Pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
- Pembinaan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan reviu dokumen perencanaan, penganggaran, laporan keuangan, laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, serapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa
- Pelaksanaan reviu LPPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pelaksanaan evaluasi PPD Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan reviu LKIP Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah;
- Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas lain dari Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait Pembinaan dan Pengawasan;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Inspektorat; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat
Inspektur mempunyai uraian tugas:
- Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
- Melaksanakan dan mengembangkan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
- Mengendalikan dan mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur dan/atau Kementerian/Lembaga terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas Inspektur dibantu:
a. Sekretariat;
b. Inspektur Pembantu I;
c. Inspektur Pembantu II;
d. Inspektur Pembantu III;
e. Inspektur Pembantu IV;
f. Inspektur Pembantu Khusus; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
*)Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara