Pengajuan Keberatan

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:

  1. Permohonan informasi ditolak ;
  2. Informasi berkala tidak disediakan;
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi;
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Kepada PPID

Pengajuan Keberatan kepada PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dapat diajukan dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permohonan Keberatan (klik di sini).