IRBAN III

TUGAS INSPEKTUR PEMBANTU:

  1. Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  2. Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Renstra, Renja, RKA dan DPA sesuai lingkup tugasnya;
  3. Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan sesuai lingkup tugasnya untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  4. Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan prasarana, sarana, peralatan, keuangan dan sumber daya manusia untuk tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
  5. Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan tahunan Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Mempersiapkan administrasi dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi positif dengan Auditan dalam rangka tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  10. Menyusun laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  11. Melaksanakan ekspose hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  12. Mengarsipkan laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  13. Mengarsipkan laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  14. Melaksanakan telaahan sejawat antar Inspektorat Pembantu;
  15. Mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP;
  16. Mendorong percepatan pencapaian indikator kinerja utama Inspektorat dan indikator penyelenggaran pemerintahan daerah;
  17. Menyusun dan mengajukan pengembangan kompetensi Auditor dan P2UPD pada jajaran masingmasing;
  18. Membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada jajaran masing-masing;
  19. Melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada jajaran masing-masing;
  20. Melaksanakan reviu LPPD, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan keuangan, LAKIP, SSH, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  21. Melaksanakan reviu DAK sesuai dengan lingkup tugasnya;
  22. Melaksanakan evaluasi PPD dan SAKIP Kabupaten/Kota;
  23. Menatausahakan penerimaan dan pelayanan Auditan di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
  24. Menatausahakan penerimaan dan pelayanan suratmenyurat di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
  25. Menata suasana dan budaya kerja di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
  26. Melaksanakan kendali mutu pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur; dan
  28. Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Inspektorat Pembantu yang bersangkutan.