TUGAS INSPEKTUR PEMBANTU:
- Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Renstra, Renja, RKA dan DPA sesuai lingkup tugasnya;
- Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan sesuai lingkup tugasnya untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan prasarana, sarana, peralatan, keuangan dan sumber daya manusia untuk tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
- Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan tahunan Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mempersiapkan administrasi dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan koordinasi dan komunikasi positif dengan Auditan dalam rangka tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyusun laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan ekspose hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengarsipkan laporan pelaksanaan tugas pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengarsipkan laporan hasil pengawasan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan telaahan sejawat antar Inspektorat Pembantu;
- Mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP;
- Mendorong percepatan pencapaian indikator kinerja utama Inspektorat dan indikator penyelenggaran pemerintahan daerah;
- Menyusun dan mengajukan pengembangan kompetensi Auditor dan P2UPD pada jajaran masingmasing;
- Membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada jajaran masing-masing;
- Melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada jajaran masing-masing;
- Melaksanakan reviu LPPD, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan keuangan, LAKIP, SSH, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan reviu DAK sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan evaluasi PPD dan SAKIP Kabupaten/Kota;
- Menatausahakan penerimaan dan pelayanan Auditan di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
- Menatausahakan penerimaan dan pelayanan suratmenyurat di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
- Menata suasana dan budaya kerja di Inspektorat Pembantu yang bersangkutan;
- Melaksanakan kendali mutu pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur; dan
- Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Inspektorat Pembantu yang bersangkutan.
