Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN KE PENGADILAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:

PASAL 5  AYAT (3)

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama

PASAL 6

(1)    Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.

(2)    Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.

(3)    Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. identitas penggugat dan tergugat;
  2. penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. tuntutan penggugat.

(4)    Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana