Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut:
Senin s/d Kamis : 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat : 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB)
Biaya Layanan:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.