Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan Informasi:

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

    Senin s/d Kamis : 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)

    Jumat : 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB)

Biaya Layanan:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.