IRBAN KHUSUS

TUGAS INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS:

  • Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya;
  • Menghimpun, menyusun dan mengajukan bahan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan Inspektorat sesuai lingkup tugasnya;
  • Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan sesuai lingkup tugasnya untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan prasarana, sarana, peralatan, keuangan dana sumber daya manusia pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan rencana tugas pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Mempersiapkan administrasi dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Melaksanakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Melaksanakan telaahan terhadap pengaduan masyarakat;
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan masyarakat;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan khusus pengaduan masyarakat;
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus atas perintah Pimpinan dan atas inisiatif Inspektorat;
  • melaksanakan pemeriksaan khusus atas suatu hal yang menjadi perhatian publik;
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus penghitungan kerugian keuangan negara/daerah;
  • Melaksanakan tugas sebagai ahli dalam permasalahan hukum terkait dengan hasil pemeriksaan khusus;
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus atas permintaan Aparat Penegak Hukum;
  • Melaksanakan pembinaan pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Melaksanakan pengelolaan aplikasi pengaduan;
  • Melaksanakan pengembangan tata kelola pemerintahan yang baik yang menjadi program Inspektorat/APH/APIP/ Kementerian/Lembaga;
  • Menghimpun, mencatat, membukukan, mendokumenkan, mengkatalogkan, memelihara, menemukan, mengolah, menganalisa, mengevaluasi, menyajikan, memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus;
  • Melaksanakan telaahan sejawat antar Inspektur Pembantu;
  • Mendorong percepatan pencapaian indikator kinerja utama Inspektorat dan indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Menyusun dan mengajukan pengembangan kompetensi Auditor dan PPUPD pada Inspektur Pembantu Khusus;
  • Membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, PPUPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada Inspektur Pembantu Khusus;
  • Melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/Pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
  • Menatausahakan pelayanan, penanganan dan pemeriksaan pengaduan masyarakat di Inspektur Pembantu Khusus;
  • Menatausahakan penerimaan dan pelayanan suratmenyurat di Inspektur Pembantu Khusus;
  • Menata suasana dan budaya kerja di Inspektur Pembantu Khusus; menata suasana dan budaya kerja di Inspektur Pembantu Khusus; -120-
  • Menyusun norma, Standar, Prosedur dan kriteria, keterbukaan informasi zona publik, pembangunan integritas, pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) dan pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); dd. melaksanak
  • Melaksanakan kendali mutu pembinaan dan pengawasan khusus penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  •  Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf pada jajarannya;
  • Memberikan arahan, pembinaan, bimbingan dan pengembangan Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf dalam pelaksanaan uraian tugas Inspektorat Pembantu Khusus;
  • Membagi tugas Inspektorat Pembantu Khusus kepada Pejabat Fungsional Auditor, P2UPD dan Pejabat Staf;
  • Menyusun dan mengajukan Tim Pembinaan/ Pengawasan yang akan ditugaskan;
  • Mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas Tim Pembinaan/ Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
  • Mengendalikan penyusunan Program Kerja Pembinaan/Pengawasan oleh Tim Pembinaan/ Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
  • Menegakkan kode etik profesi dan kode etik pembinaan/pengawasan terhadap Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
  • Melaksanakan entry meeting dan exit meeting pelaksanaan tugas Pembinaan/Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Pembantu Khusus;
  • Memberikan saran, pertimbangan, masukan dan/atau rekomendasi terhadap Inspektur dalam rangka pengembangan kualitas pelaksanaan tugas pembinaan/pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • mengendalikan penyusunan Program Kerja Pembinaan/Pengawasan dan Kertas Kerja Pembinaan/Pengawasan oleh Tim dan Anggota Tim Pembinaan/Pengawasan; dan
  • Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja dan Satuan Staf Inspektorat dalam rangka pelaksanaan uraian tugas Inspektorat Pembantu Khusus.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur; dan
  • Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Khusus.